dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
ada saja perselisihan antara 2 orang/ kelompok.
maka harus ada juru damai yg mengishlahkan diantara keduanya
agar mereka yg berselisih itu mau kembali menetapi ajaran alQur-aan,
karena itu sang juru damai harus pahami alQur-aan
agar dapat selesaikan masalah dg adil sesuai kehendak Allooh.
jika diantara yg berselisih itu ada yg tidak mau kembali kepada ajaran alQur-aan
maka harus dihukum dg keras.
ajaran alQur-aan itulah yg satukan setiap anggota masyarakat madani
dalam semangat persaudaraan yg kokoh.
dg semangat itu mereka selesaikan setiap permasalahan.
qs. alhujuroot, 49:9-10: wa in thooifataani..........
qs. aali imroon, 3:103: wa'tashimuu bi habliLlaahi...........
walid aqluna, cp: 62 838 739 535 91. madani institut. [1].
pengirim: 62 838 709 302 01. diterima: 09.37.16, 3/3-11:28/3-32.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
HARAP PEMBACA MEMBERI KOMENTAR, KRITIK, SARAN, TANGGAPAN.