AYAT 2 PASAL 113 UU KESEHATAN:
"ZAT ADIKTIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), meliputi TEMBAKAU, produk yg mengandung TEMBAKAU padat, cair dan gas yg bersifat adiktif yg penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat sekelilingnya."
Zat adiktif= zat yg menimbulkan KETAGIHAN, KECANDUAN, KETERGANTUNGAN.
KOMPAS JATENG, 23/10-09. KHOIRUL MUZAKKI.
KOMENTAR:
APA ENAKNYA TEMBAKAU, ROKOK.
Merusak paru2. Mencelakan diri sendiri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
insya Allah setahap demi setahap terjadi regenerasi kader dakwah yang prepesional dan proporsional. Harapan bapak tentu harapan kita semua selaku Muslim. Mari kita mulai dari diri, keluarga dan lingkungan kita terdekat terlebih dahulu.
BalasHapusSalam kenal
DAKWAH HARUS TERUS DIUSAHAKAN.
BalasHapusINSYA ALLOH MENANG BILA KITA MAU BERFIKIR TUNTAS DAN DAPAT RRIDHO ALLOH.
buat yang belum mencoba sebaiknya hindarkan...
BalasHapusbuat yang sedang menjalani terapi, bersungguh-sungguhlah karena suliiittt klo udah kecanduan...
buat yang berjualan hendaknya tidak lagi menjual rokok...
buat yang memberi cukai, lipatgandakan, biar yg ngerokok jd kapok, mending buat beli nasi bungkus daripada beli asap rokok...
ADA YG BILANG, ROKOK BeRMANFAAT, mencerahkan fikiran dalam memecahkan masalah.
BalasHapusITU KARENA KECANDUAN, KETAGIHAN, HINGGA TAK TENANG DALAM BERFIKIR.
KERUGIANNYA LEBIH BESAR DARI MANFAATNYA.